Perjuangan yang dilakukan seorang guru SD Negeri 3 Mrisi Abdul Rokhim ,SPd SD (43) benar benar membuahkan hasil demi untuk mengungkap kebenaran ,keadilan dan menjunjung tinggi citra pendidikan Kabupaten Grobogan benar benar sudah terkabul ,Dengan usaha keras ditengah terik matahari berusaha datang ke kantor redaksi Metro Realita Jl Hayam Wuruk Bnaran III Purwodadi dengan menghubungi lewat ponsel 08157789906
Mas Murgan tolong kami disini kami sudah dibuat rasa yang tak adil oleh pimpinan kami dan kami tinggalkan berkas tentang adanya tulisan dan berkas berkas pelanggaran yang telah dilakukan oleh kepala UPTD Dikdas Kecamatan Tanggungharjo,Sementara siang itu Murgan langsung ke Purwodadi untuk mengambil dua lembar data tersebut yang berisi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Pendidikan tingkat Dasar Kecamatatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan tentang Proses Perekrutan calon Kepala Sekolah SD di UPTD Pendidikan Kecamatan Tanggungharjo tidak mengacu pada Perda Bupati Grobogan No 54 Tahun 2007 Bab 5 Pasal VI ,Memotong gaji Ke 13 Guru SD Se Kecamatan Tanggungharjo setiap guru dipotong Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ,Meminta uang kepada SD Negeri 1 Mrisi ,SD N 3 Mrisi dan SD N 2 Ngambakrejo sebanyak a Rp 2.000.000.00 (Dua Juta Rupiah )yang akan mendapat bantuab DAK untuk rehab gedung SD.Dari ketiga kejadian inilah yang membuat para guru se Kecatan Tanggungharjo merasa Geram atas kejadian ini ,sehingga melalui Abdul Rokhim ,SPd SD Perkara ini juga di adukan Kepada Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono ,SH dan komisi D di DPRD Kabupaten Grobogan pada (9/7) tahun 2009
Kepada Metro Realita Abdul Rokhim ,SPd mengatakan bahwa saat dalam penjaringan calon Kepala SD (25/5) 2009 sayadi supervise tim Kecamatan (2 Pengawas TK/SD mendapat nilai Predikat Baik ,setelah diajukan kemudian ditolak oleh Kepaa UPTD Kecamatan Tanggungharjo ,justru memunculkan guru GPOK yang didapat dari hasil tunjukan Kepala UPTD padahal guru tersebut hanya mengajar hanya 9 jam,Kejadian lainya juga menimpa Eko Hernowo,SPd ,beserta Istikomah S.Pd SD setelah diajukan untuk di jagokan namun ditolak oleh Kepala UPTD Tanggungharjo tanpa alasan yang tepat .tegas Abdul Rokhim S.Pd.
Kenyataan ini menimbulkan permasalahan di Kecamatan Tanggungharjo bahkan untuk calon kepala sekolah yang dirasa sudah mumpuni pinter dan vocal justru posisinya tersudutkan.Pendidikan tidak diarahkan untuk memanusiaan manusia secara utuh, lahir dan batin, tetapi lebih diorientasikan pada hal-hal yang bercorak materialistis, ekonomis, dan teknokratis; kering dari sentuhan nilai moral, kemanusiaan, dan kemuliaan budi. Padhal dalam membangun citra pendidikan di Kabupaten Grobogan perlu adanya tenaga trampil handal dan ulet bahkan dalam pendidikan lebih mengutamakan kecerdasan intelektual, akal, dan penalaran, tanpa diimbangi dengan intensifnya pengembangan kecerdasan hati nurani, emosi, dan spiritual. Imbasnya,dengan perilaku tersebut memotong gaji 13 dengan menggunakan jabatan sebagai kepala UPTD maka apresiasi keluaran pendidikan akan berdampak terhadap keagungan nilai humanistik, keluhuran dan kemuliaan budi jadi nihil. Mereka jadi kehilangan kepekaan nurani, cenderung bar-bar anarkhis, besar kepala, dan mau menang sendiri.
Dunia Pendidikan Kabupaten Grobogan kembali tercoreng akibat ulah oknum pendidik yang kurang bertanggung jawab tentang resiko apa yang telah di perbuat .Hingga makna pendidikan yang hakiki adalah upaya untuk memberikan ruang kesadaran kepada siswa didik untuk mengembangkan jatidirinya melalui proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan sudah terabaikan. Namun, seorang Pimpinan harus sanggup melahirkan generasi yang utuh jatidirinya. Mereka memang cerdas, tetapi telah kehilangan sikap jujur dan rendah hati. Mereka memang terampil, tetapi nihil apresiasinya terhadap sikap tenggang rasa, santun, dan kesalehan hidup hingga menghalalkan segala cara dengan memotong gaji ke 13 guru Kecamatan Tanggungharjo secara semena mena.
Upaya dan Tindakan Abdul Rochim membuahkan Hasil
Sementara Dra Siti Khunaenah UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan Tanggungharjo Dipanggil Komisi DPRD Grobogan untuk diklarifikasi soal pemotongan gaji ke 13 para guru SD,namun dengan disaksikan oleh puluhan wartawan Siti Khunaenah hanya dapat menangis menyesali perbuatanya.Ibarat Nasi sudah menjadi bubur perilaku aksi reaksi tanpa memikir dampak dari perbuatanya maka kasus ini justru lebih memanjang.Hingga di hadapan anggota komisi D oleh Ketua Komisi D di gedung DPRD Kabupaten Grobogan Misbach SAg MSi, bersama Wakil Ketua DPRD Drs Supomo, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan Drs H Bambang Rusminto dan anggota Komisi D yang hadir dalam rapat di Komisi D, Rabu (15/7),Kepala SDN 1 Mrisi, Elviati, Kepala SDN 2 Ngambakrejo, Siswanto dan Kepala SDN 3 Mrisi, Siarto dalam sidang bedah pendapat terkait pemotongan gaji 13.
Ketika giliran Ketua Komisi D meminta agar Siti Khunaenah menjelaskan soal pemotongan gaji ke 13 dan tarikan uang sertifikasi guru senilai Rp 400.000 per guru, Kepala UPTD tersebut langsung menangis.”Demi Allah Pak, saya tidak pernah memerintahkan anak buah saya untuk memotong gaji ke 13,” tegas Siti Khunaenah. Namun ketika dicecar pertanyaan, Siti Khunaenah mengelak uang tersebut merupakan sumbangan namun akhirnya mengakui adanya pemotongan gaji ke-13 para guru SD tersebut.menurut siti pemotongan tersebut adalah kesepakatan para kepala sekolah,A Rp 20.000, uang yang terkumpul Rp 2,3 juta digunakan untuk memberi tiga tenaga wiyata bakti, membeli kipas angin dan untuk keperluan pengambilan gaji ke-13 senilai Rp 500.000,” kata Siti Khunaenah.Dalam rapat tersebut Ketua Komisi D sempat berang dengan sikap Kepala SDN 3 Mrisi, Siarto yang mengelak soal surat pernyataannya tentang pemotongan gaji ke- 13. Namun setelah ditunjukan akhirnya mengaku dia terjepit sehingga terpaksa menandatanganinya.
Kepala Dinas P & K Kabupaten Grobogan Drs H Bambang Rusminto Seharusnya gaji 13 diterima utuh tidak perlu adanya potongan potongan lain apalagi untuk membeli kipas dll kami tegaskan bahwa bila ada guru ,kepala sekolah masih ada yang merasa dipotong bisa diminta kembali atau Kepala UPTD Siti Khunaenah harus segera mengembalikan hak hak guru atau kepala sekolah untuk sangsi yang lain nanti bisa kita ikuti perkembanganya” tegas Bambang Rusminto (Gus Murgan)